Berdasarkan hasil selama Praktik Kerja Lapangan di PT. X, dapat disimpulkan bahwa : 1. PT. X sangat baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a), sehingga terhindar dari denda maupun sanksi. 2. PT. X juga sangat baik dalam mengimplementasikan Akuntansi Perpajakan sesuai yang diajarkan dalam perkuliahan di Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Melihat perkembangan kondisi di Indonesia tentang masalah tenaga kerja, banyak perusahaan mengalihka...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Berdasarkan uraian pada pembahasan dalam Bab 2 mengenai perencanaan pajak pada jasa outsourcing atas...
3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, dapat disimpulkan bahwa : 1....
Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Berdasarkan pembahasan dan hasil PKL yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa PT Kereta Api I...
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan wajib dipatuhi oleh semua peru...
3.1 Simpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di bab 2, maka dapat diambil kesimpulan ...
ABSTRAKSI ACHMAD RIZAL FIRDAUS, KEBIJAKAN OUTSOURCHING DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PABR...
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan tugas akhir yang berjudul ”Perencanaan Pajak Pada PPN d...
Saat ini banyak Perusahaan menggunakan sistem outsourcing dengan alasan bahwa sistem ini lebih ...
Penelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. Secara ...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
Melihat perkembangan kondisi di Indonesia tentang masalah tenaga kerja, banyak perusahaan mengalihka...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Berdasarkan uraian pada pembahasan dalam Bab 2 mengenai perencanaan pajak pada jasa outsourcing atas...
3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, dapat disimpulkan bahwa : 1....
Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Berdasarkan pembahasan dan hasil PKL yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa PT Kereta Api I...
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan wajib dipatuhi oleh semua peru...
3.1 Simpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di bab 2, maka dapat diambil kesimpulan ...
ABSTRAKSI ACHMAD RIZAL FIRDAUS, KEBIJAKAN OUTSOURCHING DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PABR...
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan tugas akhir yang berjudul ”Perencanaan Pajak Pada PPN d...
Saat ini banyak Perusahaan menggunakan sistem outsourcing dengan alasan bahwa sistem ini lebih ...
Penelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. Secara ...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
Melihat perkembangan kondisi di Indonesia tentang masalah tenaga kerja, banyak perusahaan mengalihka...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Berdasarkan uraian pada pembahasan dalam Bab 2 mengenai perencanaan pajak pada jasa outsourcing atas...